Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKAWINAN DIBAWAH UMUR Lestari, B. Farhana Kurnia; Megayati, Dhina
Nusantara Hasana Journal Vol. 1 No. 9 (2022): Nusantara Hasana Journal, February 2022
Publisher : Nusantara Hasana Berdikari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restorative justice is a way of handling child criminal cases outside the formal legal channels to guarantee and respect the dignity of the child, as well as the interests of the child and pay attention to justice for the victim. Restorative justice is a process in which all parties with an interest in a particular violation meet together to resolve jointly for the sake of the future. Restorative justice aims to empower victims, perpetrators, families, and communities to correct an act against the law by using awareness and conviction as a basis for improving community life. The application of Restorative Justice to Children Victims of Underage Marriage Crimes is one of them by implementing the Juvenile Criminal Justice System (SPPA). By focusing on the accountability of perpetrators to victims of criminal acts through a Restorative approach.
KONSEP PERBUATAN CABUL DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA Dhina Megayati
JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi Vol 19 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : LP2M STAI Miftahul 'Ula (STAIM) Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1203.511 KB) | DOI: 10.29138/lentera.v19i1.215

Abstract

Obscene is an indecent desire or action that leads to sexual acts committed to achieve self-satisfaction outside the bond of marriage. As for the definition of obscene acts in general namely obscene acts is an act that is considered to violate the norms of decency (politeness) in the community environment, all of it within the scope of one's sexual lust. Crime of obscenity as one of the crimes classified as a crime against decency that violates human rights. The crime of obscenity is an act that by someone violates the norms of good religious norms, law, customs and decency that apply in society. This study aims to analyze and identify the concept of obscene acts in criminal law policy. This research is a normative research with a statue approach, conceptual approach, case approach, and futuristic approach. Based on the research done that this concept of what policy obscenity in criminal law where the formulation of punishment and sanctions for an offender listed in article: 289, 290, 292, 293, 294, 295, dan 296 KUHP all of them are crimes, whereas for victims listed in several statutory regulations namely Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children. In the future, it is necessary to have a policy in criminal law especially in the case of sexual abuse both for perpetrators and protection for victims of criminal acts. The term criminal law policy is generally interpreted as an effort to realize good regulations in accordance with the circumstances and situations at one time. Trying to make a better regulation in the future that applies to society and to be able to achieve what the ideals of society.
Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak Dhina Megayati
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.315

Abstract

Kejahatan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma baik norma hukum, agama, adat istiadat maupun moral yang berlaku di masyarakat. Tindak pidana yang berkaitan dengan seks dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II tentang Tindak Pidana Kesopanan, khususnya dalam pasal 281-303 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan statutori, konseptual, kasus, dan futuristik.Berdasarkan hasil penelitian, Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak dimana rumusan hukuman dan sanksi bagi pelakunya tercantum dalam Pasal: 289, 290, 292, 293, 294, 295, dan 296 UU No. KUHP yang semuanya merupakan kejahatan, sedangkan untuk korban tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran seksual yang dilakukan dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat besar bagi perkembangan dan pertumbuhan anak, terutama dari perspektif mental (psikologis), fisik dan mental. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini menimbulkan reaksi yang berbeda dari beberapa bagian masyarakat. Ada yang mengutuk perbuatan tersebut sebagai perbuatan asusila dan tidak pantas, terutama terhadap anak-anak. Dampak atau akibat kejahatan seksual terhadap anak (korban) antara lain terjadinya kejahatan seksual terhadap dirinya akan menghancurkan masa depannya, menimbulkan stres, akan menghancurkan nama baik dan nama baik keluarganya. Pelanggaran seksual ini juga akan berakibat balas dendam setelah korban beranjak dewasa dan korban akan dikucilkan dari interaksi sosial di masyarakat. Dari fenomena penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak danbagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.
Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dhina Megayati
Unizar Law Review (ULR) Vol 5 No 1 (2022): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53726/ulr.v5i1.526

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media social dan Penerapan hukum pencemaran nama baik melalui media social. Merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) khususnya terkait dengan pencemaran nama baik termasuk jenis perbuatannya hingga ancaman sanksinya. Serta menggunakan pendekatan Kasus (Casse Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa Pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan karena terdapat dalam Bab XVI Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP. Pencemaran nama baik/penghinaan terdiri dari dua unsur, yaitu perbuatan pencemaran nama baik dan objek pencemaran nama baik berupa nama baik seseorang. Sasaran pencemaran nama baik adalah: Pejabat yang bekerja di pemerintahan, Seseorang yang meninggal dunia, Perorangan, Kelompok agama tertentu, golongan atau golongan