Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELATIHAN PERHITUNGAN HARGA POKOK PENJUALAN DALAM MENENTUKAN HARGA JUAL BARANG DAGANG PADA UMKM DI DESA CIMEKAR KABUPATEN BANDUNG Wenti Frisca Septiani Putri; Henda Hendawati; Yuli Nawangsasi; Dikdik Maulana; Surya Ansori; Iyan Sukiman
Jurnal Abdimas Sang Buana Vol 2, No 2 (2021): Jurnal Abdimas Sang Buana - November
Publisher : LPPM Universitas Sangga Buana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.77 KB) | DOI: 10.32897/abdimasusb.v2i2.631

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatarbelaki hasil survey awal pada pelaku usaha UMKM desa Cimekar Kabupaten Bandung, terdapat permasalahan-permasalahan yang diantaranya adalah: (a) Pengetahuan tentang biaya tetap dan biaya variable yang dimiliki pelaku usaha  UMKM masih terbatas; (b)  Pengetahuan yang dimiliki pelaku usaha UMKM dalam menyusun harga pokok hanya melihat beban yang mengeluarkan kas saja; (c) Perhitungan harga pokok penjualan belum sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM). Tujuan kegiatan ini membahas mengenai agar pelaku usaha memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perhitungan harga pokok produk dan penyusunan laporan harga pokok produksi sesuai ilmu akuntansi biaya agar dihasilkan informasi biaya produksi yang akurat.  Pengabdian ini menggunakan pendekatan pelatihan berupa Fokus Grup Diskusi (FGD), sedangkan sasaran pelaksanaan pengabdian ini yaitu pelaku usaha UMKM di desa Cimekar Kabupaten Bandung yang berjumlah 30 orang. Hasil pelaksanaan pengabdian ini adalah sebagai berikut: (1)Telah dilaksanakan penyuluhan mengenai komponen biaya tetap dan biaya variable; (2)Telah dilaksanakan simulasi kasus dari pelaku usaha secara real mengenai cara menggolongkan biaya tetap dan biaya variabel. (3) Telah dilaksanakan simulasi kasus dari pelaku usaha secara real mengenai penentuan harga jual suatu produk.
MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR DENGAN TARIF TERTENTU PADA PT MPT Dusa Sumartaya; Dikdik Maulana
Business Preneur: Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis Vol 2 No 1 (2020): Vol. 2 No. 1 Maret 2020
Publisher : Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP UNPAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah pusat maupun daerah, atau lembaga negara lainnya berkenaan atas penyerahan barang. Salah satu objek PPh Pasal 22 adalah PPh atas impor yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada saat dilaksanakannya impor barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean. Tarif PPh Pasal 22 atas impor ini adalah sebesar 2,5% untuk yang memiliki Angka pengenal Impor (API) dan 7,5% untuk yang tidak memiliki API, untuk nilai barang kiriman lebih dari USD 100.00 akan tetapi kurang dari USD 1,500.00 akan dikenakan tarif 10% termasuk dalam kategori tarif tertentu. Mekanisme perhitungan untk PPh Pasal 22 Impor yaitu (Nilai Impor x tarif PPh). Mekanisme penyetoran Pasal 22 dilakukan oleh importir sedangkan pelaporannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PT MPT adalah salah satu perusahaanyang bergerak di bidang manufaktur, saat ini melakukan kegiatan impor untuk kebutuhan produksi. PT MPT pada masa Oktober s/d Desember 2017 melakukan mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas impor sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dimana PT MPT dikenakan tarif 2,5% atas impor, tetapi karena nilai impor barang kurang dari USD 1,500.00 maka dikenakan tarif sebesar 10% yang dikategorikan sebagai tarif tertentu. Mekanisme penyetoran dilakukan oleh PT MPT sedangkan untuk pelaporan dilakukan oleh DJBC. Berdasarkan hasil penelitian PT MPT telah melakukan mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas impor sesuai dengan Undang Undang Perpajakan dan dapat menjadikan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak pada SPT Tahunannya.
Pengaruh Kompetensi, Etika dan Integritas Auditor Terhadap Kualitas Audit Maulana, Dikdik
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.343 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v5i1.855

Abstract

Kualitas audit masih banyak dipertanyakan masyarakat karena masih beragamnya penilaian masyarakat dalam menilai kantor akuntan publik, penilaian tersebut dapat diukur dari kompetensi auditor yang menjadi ujung tombak dalam proses audit. Selain masalah yang berhubungan kompetensi auditor, sama hal nya dengan integritas dan etika auditor yang menjadi salah satu faktor untuk menentukan kualitas audit dari kantor akuntan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengaruh antara kompetensi auditor, integritas dan etika auditor terhadap kualitas audit. Hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi tambahan referensi bagi penelitian sejenis untuk menilai pengaruh antara kompetensi auditor, integritas dan etika auditor terhadap kualitas audit. Data diperoleh melalui survey dengan cara menyebarkan kuesioner kepada 31 kantor akuntan publik yang terdapat di wilayah Kota Bandung dan diperoleh 136 auditor sebagai responden dan diolah dengan menggunakan SPSS 20 dengan metode statistik regresi linear berganda dan uji hipotesis. Metode dalam penelitian ini ialah explanatory research. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa adanya dampak positif serta signifikan kompetensi auditor terhadap kualitas audit sejumlah 7,29%, terdapat dampak positif serta signifikan integritas terhadap kualitas audit sejumlah 13,76%, dan terdapat dampak positif serta signifikan etika auditor bagi kualitas audit sejumlah 6,40%. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa belum semua auditor mempertimbangkan kompetensi, integritas dan etika auditor yang mempengaruhi kualitas audit, keadaan pengelolaan intern klien, efek audit, barometer nasabah, kerumitan struktur biaya KAP, fee audit, masa perikatan dan ukuran KAP yang tidak diteliti oleh penulis juga berdampak bagi kualitas audit. Kata kunci: Kompetensi Auditor, Integritas, Etika Audior, Kualitas Audit, Kantor Akuntan Publik