Beberapa pihak menilai bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui sistem peradilan pidana dinilai kurang maksimal, maka dari itu melalui konsep mediasi penal dapat dioptimalisasikan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan. Konsep mediasi penal diambil dari “restorative justice yang berusaha memeberikan keadilan dengan adanya keseimbangan antara korban dan pelaku tindak pidanaâ€. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaiaman upaya optimalisasi mediasi penal sebagai alternatif perkara tindak pidana di luar pengadilan, bagaimana kebijakan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana di masa mendatang. Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian mediasi penal dilakukan di luar proses peradilan pidana melalui mekanisme perundingan/musyawarah selanjutnya dimintakan perdamaian guna menyelesaikan konflik. Kebijakan mediasi penal dalam pembaharuan hukum pidana bisa dilakukan melalui dua cara yaitu mediasi penal di luar proses peradilan pidana dan mediasi penal sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana.