Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Sosialisasi Dan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Sukorejo, Gresik Puspitasari, Dara; Effendi, Prihatin; Basid, Abdul
PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2023): PRAXIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/praxis.v2i2.787

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Berdasrkan observasi di lapangan, hingga saat ini masih banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Jika tidak diatasi sejak awal, hal ini dapat berpotensi memengaruhi kelancaran implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekosongan hukum. Tujuan dari Pelatihan ini di antara lain: (1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya Pembentukan Peraturan desa dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan aparatur pemerintahan desa; (2) Memberikan penjelasan tentang berbagai macam metode yang dapat dipakai dan digunakan dalam rangka Pembentukan Peraturan desa; dan (3) Memberikan pengetahuan tentang pembuatan Pembentukan Peraturan desa yang benar dan sesuai dengan prinsipprinsip Ilmu Perundang-undangan. Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini memakai metode: ceramah, dialog dan diskusi dengan tema “Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa’’ selanjutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan hasil yang dicapai dalam kegiatan pelatihan ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) peserta pelatihan dapat mampu memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan peraturan desa; dan (2) dan adanya persamaan persepsi serta peningkatan Kerjasama yang bersinergi antara perangkat Desa dengan BPD dalam menyusun peraturan desa.