Firman , Firman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum dalam Pembayaran Nafkah Anak sebagai Akibat Perceraian Puspytasari, Heppy Hyma; Firman , Firman
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 2 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.256 KB)

Abstract

Perceraian dalam hukum Islam pada prinsipnya boleh tapi dibenci oleh Allah, namun perceraian merupakan alternatif terakhir yang boleh ditempuh manakala kehidupan rumah tangga dalam keadaan yang sudah tidak bahagia dan tidak bisa dipertahankan lagi. jika terjadi perceraian di mana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu, atau nenek seterusnya ke atas. Akan tetapi, mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu, termasuk biaya pendidikannya adalah menjadi tanggung jawab ayahnya. . Beberapa data awal yang dimiliki oleh peneliti mengenai putusan cerai talak ini adalah beberapa contoh perkara cerai talak yang sudah incracht namun mantan suami/ayah kandung tidak melaksanakan putusan pengadilan mengenai hadhanah, rumusan masalah yang dapat diformulasikan adalah bagaimana pengaturan pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian dalam hukum Islam dan hukum Nasional dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian. Metode peneliti?n y?ng digun?k?n Peneliti d?l?m peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional adalah ada kewajiban untuk memberikan nafkah anak walaupun sudah terjadi perceraian, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak. Dan Pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian adalah belum maksimal walaupun sudah ada aturan yang mewajibkan tentang hal tersebut, baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional. Namun ada upaya yang dapat dilakukan yaitu gugatan eksekusi dan tuntutan penelantaran anak