Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Regresi Linier Berganda Dalam Mengestimasi Laju Pertumbuhan Penduduk Kecamatan Pematang Bandar Sari, Winda Permata; Irawan, Eka; Damanik, Irfan Sudahri
KOMIK (Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komputer) Vol 5, No 1 (2021): Peran Generasi Milenial Bertalenta Digital Pada Era Society 5.0
Publisher : STMIK Budi Darma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30865/komik.v5i1.3641

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala yang membuat petugas kesulitan dalam mengestimasi laju pertumbuhan penduduk disetiap tahunnya dengan memanfaatkan variabel terikat dan variabel bebas. Data yang digunakan pada penelitian ini diperoleh langsung dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Simalungun dalam bentuk softcopy yang berjudul “Kecamatan Pematang Bandar dalam Angka 2015-2019” dengan url http://simalungunkab.bps.go.id dengan data kependudukan kecamatan pematang Bandar dari tahun 2015-2019. Kecamatan pematang Bandar merupakan salah satu dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun yang terdiri dari 10 nagori dan 2 kelurahan. Data yang digunakan telah diperoleh kemudian diolah menggunakan datamining estimasi terhadap laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Pematang Bandar, menggunakan metode regresi linier berganda. Dari hasil pengujian yang diperoleh dapat diketahui bahwa perhitungan manual dengan pengujian menggunakan software SPSS memiliki nilai persamaan regresi linier berganda yang sama, yaitu Y= (-129,857) + 1,337 X1 + 0,682 X2 dengan nilai constant (a) adalah -129,857 sedangkan nilai laki-laki [X1] adalah 1,337 dan nilai perempuan [X2] adalah 0,682. Dengan dilakukannya penelitian ini dapat memberikan informasi atau masukkan kepada petugas pencatatan kependudukan dalam mengestimasi laju pertumbuhan penduduk terutama disetiap tahun.
Sosialisasi Bantuan Hukum dan Pelatihan Pembuatan Pledoi Sebagai Pemenuhan Hak Terdakwa di Rumah Tahanan Boyolali Pambudi, Rizal; Sari, Winda Permata; Kurnianingsih, Marisa; Pamuncak, Aristya Windiana; Prakoso, Andria Luhur; Iksan, Muchamad
Masyarakat Berdaya dan Inovasi Vol 2, No 1 (2021): April
Publisher : Research and Social Study Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33292/mayadani.v2i1.58

Abstract

Pledoi adalah suatu tahap pembelaan yang dilakukan terdakwa untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dituntutkan oleh penuntut umum. Di dalam undang-undang telah mengatur mengenai pledoi didalam pemeriksaa sidang pengadilan, yakni pada pasal 182 ayat 1 KUHAP. Walaupun tidak secara menyeluruh pembahasannya, namun cukup jelas untuk dapat dimengerti. Pledoi ini dilakukan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan. Tujuan pledoi sendiri adalah untuk meminta putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, dalam pakteknya masih dapat ditemui kesalahpahaman dalam melakukan pledoi ini, seperti isi dari pledoi itu sendiri hanya meminta keringanan hukuman saja dan juga masih terdapat pledoi yang dilakukan secara lisan dalam persidangan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini membantu memberi pemahaman kepada peserta mengenai hak terdakwa dan memberikan pemahaman mengenai pembuatan pledoi. Sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi Terdakwa di Rumah Tahanan Kelas IIB Boyolali agar para Terdakwa mengetahui dan sadar betapa pentingnya Pembelaan/Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan jika Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum pun mereka mampu memperjuangkan haknya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  Pemenuhan hak Terdakwa akan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.AbstrackPlea is a stage of defense conducted by a defendant in order to be able to argue against the rebuttal by the public prosecutor. The law regulates plea in court, namely in article 182 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code. Although not thoroughly discussed, it is clear enough to be understood. The plea was done in written and read out on the court. The purpose of the plea itself is to ask for an acquittal or release from all lawsuits. However, in practice there can still be misunderstandings in carrying out this plea, such as the contents of the plea itself only demanding for leniency and also there are plea that still carried out orally in the trial.Key Word : Law, Plea, Devendant