Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital Nurnaningsih, Rita; Solihin, Dadin
Syntax Idea Vol 2 No 4 (2020): Syntax Idea
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-idea.v2i4.197

Abstract

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital Nurnaningsih, Rita; Solihin, Dadin
Syntax Idea Vol 2 No 4 (2020): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-idea.v2i4.197

Abstract

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Pelatihan Pembukuan dan Pencatatan Secara Akutansi Kepada UMKM Bagus Hari Sugiharto; Nurnaningsih, Rita; Surya, Rahadiyan
SABAJAYA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 02 (2024): SABAJAYA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Publisher : SABA JAYA PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mendapat sambutan positif di era digitalisasi, namun pandemi Covid-19 membawa tantangan baru bagi sektor ini, terutama di desa Jawa Tengah. Meskipun demikian, UMKM seperti Rumah Tempe menunjukkan potensi dalam industri kreatif, terutama dalam penerapan teknologi untuk pembukuan. Pelatihan oleh Tim Pengabdi membantu pemilik UMKM memahami pentingnya pencatatan keuangan yang terorganisir. Penggunaan aplikasi, mempermudah pembukuan yang sederhana dan akurat. Diharapkan langkah-langkah ini akan meningkatkan kemampuan pengelolaan dan daya saing UMKM di tengah tantangan ekonomi yang ada, serta memberikan landasan yang lebih kuat untuk pertumbuhan dan perkembangan UMKM ke depannya. Upaya kolaboratif antara pemilik UMKM dan pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdi diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.