Kurangnya wawasan ataupun pendidikan yang redah akan mengakibatkan butuhnya perlindungan hukum karena sebagai warga Negara tentu saja mempunyai hak yang perlu dibela. Maka dari itu seorang Advokat sangat dibutuhkan dalam mencari kebenaran, dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Pada kenyataanya, peran Advokat sendiri menjadi pro dan kontra dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya. Sejatinya profesi advokat dapat juga menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa yang berkaitan degan pidana, perdata, maupun tata usaha Negara. Advokat adalah pekerjaan yang digolongkan dalam kualifikasi sebagai profesi yang dalam menjalankan sebuah profesi tersebut sudah pasti ada yang namanya kode etik profesi. Dalam menjalankan atau penegakan supremasi hukum, profesi advokat sendiri tidak terikat oleh jabatan atau hierarki yang secara instruktif sehingga dapat mempengaruhi profesi tersebut. Peran advokat dalam mendampingi klien menurut hukum islam sangatlah berkaitan karena terdapat beberapa dalil Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa sejak awal islam menerpakan kepasatian hukum dalam artian membela dan memiliki pengungkapan kebenaran di pengadilan.