Muniri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman

Gambaran Ca’oca’an yang Melegalisasi Pernikahan Dini Studi Analisis Wacana Kritis dan Analisis Gender Muniri; Biati, Lilit; Mahsun
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 2 No. 2 (2019)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini, mengambil sampel desa Batokorogan dan desa Kokop Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Dilakukan untuk mengetahui pendapat masyarakat setempat, tentang tiga ca’oca’an yang bernuansa legalisasi pernikahan dini, antara lain: (1) “oreng bhini’ mon omor eyattas 12 taon, mon gita’ andhi’ bhekal eyanggep ta’ pajuh (Perempuan yang berumur di atas 12 tahun, jika belum mempunyai tunangan dianggap tidak laku)”, (2) “Andhi’ ana’ bhini’ bhedeh neng kennengan kala, mon bedeh se mentah dulih beghi” (Mempunyai anak perempuan berada di posisi kalah, kalau ada yang meminang segera terima), (3) “Je’ pasakolah ana’eh mon lo’ deddiyeh prabhen toah” (Jangan disekolahkan anakmu, agar tidak menjadi perawan tua). Tiga ca’oca’an ini, sengaja dilestarikan melalui mekanisme klasifikasi, negasi, dan hasrat kekuasaan kaum laki-laki, untuk menciptakan rasa takut pada perempuan menjadi ta’ pajuh lakeh dan menjadi prabhen toah. Penciptaan rasa takut dengan mekanisme tersebut masuk kategori kekerasan psikis, yang menyebabkan kaum perempuan merasa tidak percaya diri, tidak mampu membuat keputusan mandiri, dan tidak berdaya melakukan penolakan atas keputusan lingkungan sosialnya untuk tidak melakukan pernikahan dini.
Adab dan Urgensi Khiá¹­bah pada Era Kontemporer: Kajian Tafsir Fiqh dalam Surat Al-Baqarah [2]: 235 K. Daud, Fathonah; Muniri
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 3 No. 1 (2020)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sudah menjadi tradisi di mana-mana bahwa sebelum pernikahan terdapat pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan atau disebut khiṭbah itu sendiri sebagai masa perkenalan antara kedua calon ataupun masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tangga. Ajaran khiṭbah dalam Islam sarat hikmah. Syariat khiṭbah telah dijelaskan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah: 235. Tetapi di era kontemporer ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami makna dan adab dalam syariat khiṭbah bahkan. Sebagian masyarakat Islam ada yang memahami khiṭbah (seolah-olah) seperti makna pernikahan, yang membolehkan berpegang-pegangan dan apa saja bagi calon laki-laki dan calon perempuan. Bagaimanapun khiṭbah tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminang calon pendampingnya. Perkembangan tradisi khiṭbah mengalir normal berabad-abad hingga hari ini. Justru ada perspektif berbeda bahwa dengan (keluarga) perempuan mendatangi si lelaki untuk diminta persetujuannya menjadi menantunya atau menikahi putrinya itu dipandang baik saja, lumrah dan tidak melanggar tatasusila adat yang berlaku. Tulisan ini akan menguraikan kandungan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah [2]: 235 dalam perspektif fiqh, termasuk keutamaan, adab dan larangan-larangan dalam pertunangan.