Sulbeni, Sulbeni
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPELEMENTASI KEBIJAKAN BERAS MISKIN (RASKIN) DI KELURAHAN PALASARI KECAMATAN CIBIRU KOTA BANDUNG1 Sulbeni, Sulbeni
Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi Vol 10, No 2 (2013): Jurnal Ilmu Administrasi
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31113/jia.v10i2.160

Abstract

Program bantuan beras miskin (Raskin) merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangibeban masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok beras murah dengan harga Rp. 1.000,-/kg, 15kg/rumah tangga miskin/bulan selama 12 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran implementasikebijakan program bantuan Raskin, dengan fokus penelitian di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung.Penelitian yang dilakukan penulis dengan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Peneliti mendeskripsikanapa yang terjadi dalam implementasi kebijakan program bantuan Raskin dilihat dari faktor-faktor yangmempengaruhinya, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumberdaya, hubungan antar organisasi, karakteristik badanpelaksana, kondisi ekonomi, sosial, dan politik, dan sikap pelaksana, dengan memahami tentang faktor-faktor yangmempengaruhi implementasi program bantuan Raskin, kendala-kendala dalam implementasi program bantuan Raskin,dan menyarankan upaya pelaksanaan program bantuan Raskin ke depan yang lebih baik.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program bantuan Raskin di Kelurahan PalasariKecamatan Cibiru Kota Bandung belum optimal, upaya perbaikan ke depan dalam implementasi program bantuanRaskin adalah tepat sasaran penerima manfaat, sensus rumah tangga miskin terus berlanjut dan valid denganmeningkatkan kemampuan petugas pendata agar supaya tidak ada lagi rumah tangga miskin terlewat, meningkatkankerjasama dan pengawasan satuan kerja program Raskin, dan meningkatkan informasi agar supaya masyarakat menjadisadar bahwa Raskin bukan hak semua masyarakat.
IMPELEMENTASI KEBIJAKAN BERAS MISKIN (RASKIN) DI KELURAHAN PALASARI KECAMATAN CIBIRU KOTA BANDUNG1 Sulbeni, Sulbeni
Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi Vol 10, No 2 (2013): Jurnal Ilmu Administrasi
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31113/jia.v10i2.160

Abstract

Program bantuan beras miskin (Raskin) merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangibeban masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok beras murah dengan harga Rp. 1.000,-/kg, 15kg/rumah tangga miskin/bulan selama 12 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran implementasikebijakan program bantuan Raskin, dengan fokus penelitian di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung.Penelitian yang dilakukan penulis dengan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Peneliti mendeskripsikanapa yang terjadi dalam implementasi kebijakan program bantuan Raskin dilihat dari faktor-faktor yangmempengaruhinya, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumberdaya, hubungan antar organisasi, karakteristik badanpelaksana, kondisi ekonomi, sosial, dan politik, dan sikap pelaksana, dengan memahami tentang faktor-faktor yangmempengaruhi implementasi program bantuan Raskin, kendala-kendala dalam implementasi program bantuan Raskin,dan menyarankan upaya pelaksanaan program bantuan Raskin ke depan yang lebih baik.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program bantuan Raskin di Kelurahan PalasariKecamatan Cibiru Kota Bandung belum optimal, upaya perbaikan ke depan dalam implementasi program bantuanRaskin adalah tepat sasaran penerima manfaat, sensus rumah tangga miskin terus berlanjut dan valid denganmeningkatkan kemampuan petugas pendata agar supaya tidak ada lagi rumah tangga miskin terlewat, meningkatkankerjasama dan pengawasan satuan kerja program Raskin, dan meningkatkan informasi agar supaya masyarakat menjadisadar bahwa Raskin bukan hak semua masyarakat.