Penetapan harga beras di Pasar Duko Timur Pamekasan telah mengalami pergeseran yang berpotensi merusak iklim usaha yang sehat. Pergeseran ini ditandai dengan pemusatan harga beras oleh sekelompok pelaku usaha dalam pasar. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab persoalan di atas berdasarkan pandangan etika bisnis Islam dan hukum persaingan usaha. Tulisan ini dibangun di atas desain penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang dikumpulkan diperoleh dari hasil wawancara bersama para pelaku usaha yang melakukan penjualan beras dengan harga yang berbeda kemudian dianalisis dengan cara induktif. Penelitian ini menunjukkan sebuah temuan bahwa di Pasar Duko terdeteksi sebuah praktik persaingan usaha tidak sehat berupa persekongkolan dalam menetapkan harga beras yang dilakukan oleh sekelompok pelaku usaha agar beras yang mereka jual lebih diminati oleh konsumen. Dalam etika bisnis Islam perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Kebenaran, Kebajikan dan Kejujuran (truth, goodness, honesty), Sedangkan dari perpektif hukum persaingan usaha, perbuatan di atas telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasar 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang pada intinya melarang pelaku usaha untuk melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya dalam menetapkan harga. (Rice pricing in Pamekasan's East Duko Market has undergone a shift that has the potential to damage a healthy business climate. This shift is marked by the centralization of rice prices by a group of business actors in the market. This paper aims to answer the above problems based on the views of Islamic business ethics and business competition law. This paper is built on qualitative research design using a case study approach. The data collected was obtained from interviews with business actors who sold rice at different prices and then analyzed by inductive means. This research shows a finding that in Duko Market an unhealthy business competition practice was detected in the form of a conspiracy in setting rice prices carried out by a group of business actors so that the rice they sell is more attractive to consumers. In Islamic business ethics this act is very contrary to the principles of Truth, Virtue and Honesty (truth, goodness, honesty), while from the perspective of business competition law, the above actions have violated the provisions in Article 5 paragraph (1) and Market 7 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition which in essence prohibits business actors from entering into agreements with other business actors in setting prices)