This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Dirayah
Ahmadi, Nurul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MASLAHAT DALAM PENETAPAN HUKUM QISHAS: STUDY TERHADAP TAFSIR AHKAM KARANGAN SYEKH MUHAMAD ALI SAYS QS. AL-MAIDAH: 45 Ahmadi, Nurul; Pranata, Rendi
Jurnal Al-Dirayah Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STIQ Al-Lathifiyyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.84 KB)

Abstract

Maslahat is the fundamental purpose of Islamic law. All that are Allah commanded by Allah through His lawcontain benefit dan kindness to anyone who done it and vice versa all that Allah prohibited contain vices. None of His law is meaningless. Allah has put human beings at the highest level of creation, honored them among His creations, and protects and look after mankind?s life. Qishas was created by Allah to prevent human beings from the vice of human act that endangerhis spirit and body.
KREDIT EMAS DALAM PERSPEKTIF HADITS: STUDI MA’ANI AL-HADITS Ahmadi, Nurul
Jurnal Al-Dirayah Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : STIQ Al-Lathifiyyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1985.411 KB)

Abstract

Tulisan ini membahas sejauhmana tinjauan hadits tentang praktik kredit emas di dalam masyarakat. Munculnya produk jual beli emas dengan kredit ini tentunya dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting di antaranya adalah: begitu banyaknya yang berkeninginan untuk memiliki emas dikarenakan kemulyaan logam tersebut secara kebendaannya, dan di sisi lain emas dapat dijadikan sebagai alat untuk menyimpan nilai atau sebagai investasi. Akan tetapi keinginan tersebut tidak ditunjang dengan kemampuan untuk membelinya secara tunai. Oleh sebab itulah, banyak orang melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai atau kredit. Hal ini tentunya menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi pihak lembaga-lembaga keuangan syariah, di mana pada satu sisi dapat merealisasikan keinginan masyarakat, dan di sisi lain mendapatkan keuntungan dari produk tersebut. Memang secara kasat mata, transaksi di atas adalah seperti jual beli kredit barang lainnya, akan tetapi dalam tatanan hukum Islam, emas adalah salah satu komoditi yang aturan mainnya sangat detil diterangkan langsung oleh Rasulullah SAW. Salah satu aturannya adalah harus dilakukan secara kontan. Dikarenakan sangat banyaknya Hadis-Hadis Nabi yang menerangkan hal di atas, maka tidak heran pada akhirnya begitu banyak ulama yang mengharamkan transaksi tersebut.