Perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu cabang dari sektor perkebunan yang turut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dari perkebunan tersebut terdapat kebun yang dikelola masyarakat secara mandiri secara perorangan maupun dengan kerjasama pengelolaan dengan perusahaan dengan melakukan perjanjian pengelolaan. Dalam prakteknya terdapat permasalan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama pengelolaan perkebunan tersebut pasalnya pihak perusahaan sebagai pihak yang memiliki kekuatan modal lebih tinggi daripada masyarakat serta dukungan politis yang lebih kuat, akan lebih leluasa untuk menentukan segala tindakan yang hendak dilakukan dalam kerjasama tersebut sedangkan masyarakat memiliki kekuatan yang jauh berada dibawahnya, sehingga posisi tawar yang dimiliki sangatlah rendah meskipun pada perjanjian tersebut terdapat keterlibatan pemerintah dalam hal ini kepala daerah dan dinas terkait yang turut membubuhkan tanda tangan pada perjanjian. Kenyataan demikian menyebabkan terjadinya permasalahan permasalahan dalam pengelolaan kebun kelapa sawit diantara petani dan perusahaan. Artikel ini memaparkan konsep perjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan asas proporsionalitas yang terdiri dari tahapan pra kontrak, pembentukan kontrak, serta pelaksanaan kontrak. Dengan pembahasan berfokus pada urgensi asas proporsionalitas serta penerapannya dalam perjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang seimbang dan proporsional dalam pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkeadilan