ROMULUS,SH A.2021131070, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PENGAWASAN ANTARA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALBAR DAN TNI ANGKATAN LAUT BESERTA POLAIR POLDA KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN. ROMULUS,SH A.2021131070, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 4, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the supervisory authority of the Department of Marine and Fisheries of West Kalimantan province, Navy and Polair West Kalimantan Based on Law No. 45 of 2009 on Fisheries. This research was conducted using the method of sociological juridical legal research. From the results of this thesis research was obtained that the implementation of the supervisory authority of the Department of Marine and Fisheries of West Kalimantan Province and officer of the Navy along with Polair West Kalimantan has been very good, Supervision fishery consists of four (4) object, namely: licensing, fishing boats, territories and catching lines and fishing gear. That licensing supervision composed of: fisheries business license, business license and permit fishing vessels transporting fish. While the fishing vessel monitoring consists of: inspection at the time of arrival of the vessel, checks at the time of departure of the ship, fishing vessel di¬adhock verification, and a report by watchdog. Factors affecting overlapping supervisory authority of the Department of Marine and Fisheries of West Kalimantan Province and Navy along with Polair West Kalimantan in the implementation of fisheries surveillance in the waters of West Kalimantan Province is that the breadth of the scope of the threat of disruption of maritime security, setting authority of Investigation in the Field of Fisheries Yang still partial , yet the formation of a coordination forum in the field of fisheries enforcement in west Kalimantan and the lack of facilities, infrastructure inspectors. Attempts were made in the future in order to avoid overlapping of authority is to synchronize and harmonize fisheries surveillance authority so that law enforcement goes well. Synchronization and harmonization of the authority of law enforcement can be interpreted as an attempt was made to harmonize, harmonize regulations perudang crustaceans existing or adjust authority investigations conducted by the Department of Marine and Fisheries, Army-Navy, Police and must be supported with the Financial Budget sufficient from national and regional budgets. Including the preparation of facilities and infrastructure required to implement fisheries law enforcement. In this context, should be developed principles of coordination, namely objectivity, functional, continuity, flexibility, control, supervision, communication, effectiveness, direct contact, and the interrelationships among the factors that exist that are no longer avoid overlapping authority between officers law enforcement related.Keywords: Surveillance Authority, Department of Marine and Fisheries, Navy and PolairABSTRAKTesis ini membahas kewenangan pengawasan antara Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalbar , TNI Angkatan Laut Dan Polair Polda Kalimantan Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Bahwa pelaksanaan kewenangan pengawasan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Dan Perwira TNI AL beserta Polair Polda Kalimantan Barat sudah sangat baik, Pelaksanaan pengawasan perikanan terdiri dari dari 4 (empat) objek yaitu: perizinan, kapal perikanan, wilayah dan jalur penangkapan serta alat penangkapan ikan. Bahwa pengawasan perizinan terdiri dari: izin usaha perikanan, izin usaha penangkapan ikan dan izin kapal pengangkutan ikan. Sedangkan pengawasan kapal perikanan terdiri dari: pemeriksaan pada saat kedatangan kapal, pemeriksaan pada saat keberangkatan kapal, verifikasi kapal perikanan yang diadhock, dan laporan oleh pengawas. Faktor yang mempengaruhi tumpang tindih kewenangan pengawasan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalbar Dan TNI Angkatan Laut beserta Polair Polda Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pengawasan perikanan di perairan Provinsi Kalimantan Barat adalah bahwa Luasnya lingkup ancaman gangguan keamanan laut, Pengaturan Kewenangan Penyidikan Di Bidang Perikanan Yang Masih Bersifat Parsial, belum terbentuknya forum koordinasi penegakan hukum di bidang perikanan di kalimantan barat dan minimnya sarana, prasarana petugas pengawas. Upaya dilakukan kedepannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan adalah dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi wewenang pengawasan perikanan agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Sinkronisasi dan harmonisasi wewenang penegakan hukum dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk menyerasikan, menyelaraskan peraturan perudang-udangan yang ada atau menyesuaikan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, TNI-Angkatan Laut, Kepolisian dan harus ditopang dengan Anggaran Keuangan yang mencukupi dari APBN dan APBD. Termasuk penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan penegakan hukum perikanan. Dalam konteks ini, layak dikembangkan prinsip-prinsip koordinasi yaitu obyektivitas, fungsional, kesinambungan, fleksibilitas, pengendalian, pengawasan, komunikasi, efektifitas, kontak langsung, dan hubungan timbal balik di antara faktor-faktor yang ada supaya tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum terkait.Kata Kunci : Kewenangan pengawasan, Dinas Kelautan Dan Perikanan, TNI Angkatan Laut Dan Polair Polda