Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Wakaf sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Agustianto, Mochammad Andre
el-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Signifikansi wakaf selama ini masih kurang begitu familiar dimata masyarakat Indonesia. Sebagaian besar mind set mereka masih menganggap dan memahami bahwa persoalan wakaf masih sebatas tentang aset tak bergerak seperti tanah, itupun dengan model pendayagunaan yang masih terbilang jauh dari kata maksimal, seperti peruntukkannya sebagai masjid, sekolah, pesantren, tempat pemakaman dan lain sebagainya, sehingga secara kemanfaatan masih terasa nuansa relijiusitasnya dibandingkan dengan kemanfaatan ekonomi yang seharusnya. Padahal secara fiqih ulama meluaskan makna objek yang bisa dijadikan wakaf tidak hanya pada tanah atau aset tak bergerak seperti yang banyak dipahami. Bahkan dengan gagasan itu dimunculkan ide untuk menjadikan uang sebagai objek wakaf karena melihat nilai kemanfaatannya yang sangat fleksibel. Begitu pula dengan dalam hal tanah atau aset tak bergerak, pakar ekonomi banyak menyebutkan jika pendayagunaan aset wakaf bisa dikelola secara produktif, semisal dibuat toko, perhotelan dan lai-lain. Untuk itu penelitian ini mencoba untuk mengulas lebih jauh tentang paradigma zakat dari berbagai prespektif pendapat ulama dan menggali lebih dalam lagi potensi produktifitasnya. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka yang disampaikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan filantropi yang memiliki potensi ekonomi luar biasa yang mampu untuk mensejahterakan masyarakat secara luas, baik yang berupa wakaf uang maupun waqaf aset tak bergerak.
Asuransi dalam Pandangan Ekonomi Islam agustianto, mochammad andre
AL IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2021): Januari 2021
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Azhar Menganti Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung sesuai dengan perjanjian diantara keduanya diawal perjanjian. Sedangkan manfaat dari adanya asuransi ialah memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha, dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian, dapat menjadi alat untuk modal pendapatan untuk harapan masa depan dll. Dalam pandangan islam asuransi diperbolehkan karena tidak ada nash yang melarangnya dan sudah memenuhi akad atau perjanjian diantara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian itu dan tidak ada unsur paksaan dan di dalamnya terdapat unsur yang saling menguntungkan keduanya.
Asuransi dalam Pandangan Ekonomi Islam agustianto, mochammad andre
Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2021): Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Azhar Menganti Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/aliqtishod.v9i1.229

Abstract

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung sesuai dengan perjanjian diantara keduanya diawal perjanjian. Sedangkan manfaat dari adanya asuransi ialah memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha, dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian, dapat menjadi alat untuk modal pendapatan untuk harapan masa depan dll. Dalam pandangan islam asuransi diperbolehkan karena tidak ada nash yang melarangnya dan sudah memenuhi akad atau perjanjian diantara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian itu dan tidak ada unsur paksaan dan di dalamnya terdapat unsur yang saling menguntungkan keduanya.