Amandita, Aritztra Arif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemanfaatan Layanan Polisi 110 oleh Command Center untuk Meningkatkan Pelayanan Publik di Polres Banyumas Amandita, Aritztra Arif
Police Studies Review Vol. 4 No. 1 (2020): January, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peluncuran Layanan Polisi 110 oleh Divisi TI Mabes Polri memiliki misi meningkatkan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakatuntuk mengimbangi perkembangan teknologi. Dalam penelitian ini, yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana kemampuan para operator Layanan Polisi 110, keadaan sarana dan prasarana yang digunakan untuk mengoperasikan Layanan Polisi 110, sertatata cara penggunaan Layanan Polisi 110 oleh Command Center Polres Banyumas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana kemampuan para operatornya dalam mengoperasikan Layanan Polisi 110, bagaimana keadaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Command Center dalam mendukung Layanan Polisi 110, serta pelaksanaan tata cara Layanan Polisi 110apakah sudah sesuai protap dan kenyataan di lapangan. Teori yang digunakan antara lain teori kompetensi dan Perkap No. 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110. Sedangkan konsepnya berupa konsep tentang Command Center, konsep tentang Layanan Polisi 110, konsep tentang Pelayanan Publik dan konsep tentang Manajemen Teknologi Informasi. Metode penelitian secara sistematis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan. Berlokasi di Polres Banyumas, didukung dengan teknik pengumpulan data secara simultan dengan wawancara, observasi lapangan dan studi dokumen. Untuk validasi data digunakan metode triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para operator memiliki kemampuan yang telah memadai, memenuhi aspek kompetensi. Mengenai keadaan sarana dan prasarananya juga telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perkap No.20 tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110 bab III pasal 7 dan 8 tentang sarana dan prasarana.Namun pelaksanaan tata cara penggunaan di lapangan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang dibakukan melalui Perkap No.20 tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110. Hal ini disebabkan karena adanya celah yang dapat memakan waktu respon polisi terhadap laporan, makatata cara tersebut disesuaikan dengan keadaan di lapangan, dan kemampuan para operatornya. Sehingga, kecepatan polisi dalam merespon laporan/ aduan tersebut dapat ditingkatkan.