Safitri, Nur Wahyu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Kerugian Keuangan Negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP Safitri, Nur Wahyu; Sinapoy, Muh. Sabaruddin; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dan BPKP dalam proses penetapan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil pelaporan audit sementara dari lembaga yang berwenang di provinsi dan kabupaten/kota. Dengan banyaknya isu berkembang bahwa pelaporan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara oleh pejabat yang memegang peranan baik dalam instansi maupun secara kelembagaan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan pendistribusian kewenangan, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat (1) dan (2), sebagai berikut: presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan BPK dan BPKP memiliki tugas yang tidak jauh berbeda tapi sama-sama bertanggung jawab dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini fokus pada kompetensi penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP yang mana selama ini menjadi masalah dalam proses penetapan kerugian keuangan negara karena berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, berdasarkan teori para ahli dan konsep kerugian keuangan negara menjadi dasar untuk menetapkan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP. Dalam lingkungan pemerintahan asas desentralisasi di gunakan sebagai asas otonomi kekuasaan pemerintah.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa lembaga yang menetapkan kerugian keuangan negara adalah BPK karena dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas di terangkan BPK memiliki tugas dan kewenangan atas kerugian keuangan negara berdasarkan perintah undang-undang dan sebagai fungsi kontrol dalam pengeluaran pembiayaan oleh pejabat yang berwenang yakni bendahara atau pemegang kekuasaan pada lembaga tersebut.