Artikel ini membahas mengenai agenda setting kebijakan pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai penolakan yang timbul dan fakta di lapangan seolah membenarkan bahwa tetap melaksanakan pilkada merupakan keputusan yang kurang tepat. Keputusan pemerintah tersebut diklasifikasikan dan dianalisa berdasarkan tiga arus yaitu arus masalah, arus politik, dan arus kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan perspektif multiple streams yang diadopsi dari kerangka teoritik milik Kingdon. Hasil dari penelitian ini mengungkap bahwa keinginan masyarakat untuk ditundanya pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ternyata tidak dihiraukan oleh pemerintah, mengingat tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi ini berakhir. Kuatnya arus politik lebih mendominasi karena kontestasi pilkada ini memang sarat dengan berbagai kepentingan politis. Penetapan Perppu No 2 Tahun 2020 seketika menggugurkan berbagai alternatif kebijakan yang telah ditawarkan.