Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERMODUS DONASI AKSI KEMANUSIAAN DI INDONESIA Tantimin, Tantimin; Sastrawanto Ongko, Jiko
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.38549

Abstract

Bencana alam merupakan sebuah peristiwa yang terjadi diluar kendali manusia. Bencana alam sering kali menimbulkan jumlah korban dan kerusakan-kerusakan fasilitas lainnya yang sangat besar jumlahnya. Besarnya kerusakan yang ditimbulkan menjadi titik fokus bagi para pemerhati untuk melakukan aksi kemanusiaan. Dilatarbelakangi oleh rasa kemanusiaan, mucul beberapa aksi kemanusiaan seperti bakti sosial maupun galang dana. Galang dana merupakan suatu aksi kemanusiaan yang diadakan denga mengumpulkan uang donasi dari donatur. Pengumpulan dana ini dapat dilakukan secara offline maupun online. Secara offline kita biasa mendapatinya di jalanan terutama di sekitaran lampu lalu lintas. Sedangkan online biasanya pengumpulan dana dilakukan melalui aplikasi atau website donasi dan donatur dapat memberikan donasinya melalui transfer. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah penggunaan dana hasil galang dana untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan pidana penipuan atau penggelapan. Namun pada peraturan yang lebih khusus untuk penggalangan dana, tidak terdapat larangan mengenai hal tersebut. Mengingat asas lex specialis derogat legi generali dimana UU Pengumpulan Uang atau Barang merupakan sebuah peraturan khusus untuk mengatur hal tersebut, maka diperlukan adanya pembaharuan terhadap peraturan tersebut. Mengingat rentang waktu yang sudah cukup lama pada saat dikeluarkannya UU Pengumpulan Uang atau Barang, dan pesatnya perkembangan zaman, peraturan tersebut dinilai tidak lagi efisien dan sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh menggunakan cara studi kepustakaan, dengan sumber data berupa data sekunder yaitu perundang-undangan, artikel maupun penelitian lainnya.
KAJIAN HUKUM PEMBAJAKAN FILM DI PLATFORM TELEGRAM DI INDONESIA Risandi, Khelvin; Tantimin, Tantimin
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i1.45325

Abstract

Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat KI ialah sebuah hak yang bersifat khusus yang artinya hanya dapat digunakan atau dilaksanakan oleh para pemilik hak cipta tersebut, oleh karenanya Hak Kekayaan Intelektual ini haruslah dilindungi yang merupakan ciptaan yang bersumber dari seni, sastra, musik, dan program-program komputer yang sangat berperan besar dalam memperkaya dan membentuk peradaban manusia dari abad ke abad atau dari jaman ke jaman. Pelanggaran terhadap hak cipta didasari oleh dua (2) hal-hal pokok seperti dengan kesengajaan dan tidak memiliki hak dalam mengumumkannya, menduplikasikan, memberikan izin-izin didalam melakukan hal tersebut, dan disertai kesengajaan mengedarkan, memperlihatkan, serta melakukan penjualan terhadap orang banyak suatu karya-karya atau barang-barang yang melanggar sebuah hak cipta orang. Salah satu penyimpangan dari hak cipta ialah memperbanyak dan memberitahukan film-film melewati media jaringan atau internet dengan cara menstreaming atau mengunduh, dimana dengan mengunduh film secara gratis yang tidak memiliki izin dari sang pencipta karya hal ini sangat merugikan pemegang hak cipta. penelitian hukum secara normatif. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif serta penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang merupakan penelitian berfokus pada pengkajian norma-norma dan kaidah-kaidah sesuai dengan hukum positif terkait alternatif penyelesaian sengketa dalam perjanjian lisensi merek di Indonesia.