Putra, Muh. Yunan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WARIS BEDA AGAMA (KAJIAN KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Fatmah; Putra, Muh. Yunan; Juhriati
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang. Selama ini status perbedaan agama kerap kali menimbulkan permasalahan dimana anak yang diluar Agama Islam tidak memiliki hak terhadap harta dari orang tuanya yang muslim. Dalam hukum Islam di tegaskan bahwa orang yang berbeda agama tidak bisa terjadi hubungan waris mewarisi. Konsep Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai status hak waris beda agama terletak dalam pasal 171 hruf C Kompilasi Hukum Islam dalam hukum KHI yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang dengan hukum untuk menjadi ahli waris. Jenis penelitian yang di gunakan adalah Hukum normatif studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrina di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka merupakan data sekunder dan biasa juga di sebut dengan data kepustakan. Hukum Islam secara tegas melarang untuk saling mewarisi apabila terjadi perbedaan agama antara kedua orang yang saling mewarisi. Hukum islam hanya memperbolehkan untuk memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Sementara didalam hukum BW bahwa perbedaan agama tidak menjadi masalah untuk saling mewarisi. Sedangkan di dalam hukum adat penghalang saling mewarisi antara beda agama itu tergantung dari adat masing- masing yang di anut oleh keluarga tersebut apakah di larang atau tidaknya.