Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Konversi Akad Mudarabah kepada Akad Qardu Faizal, Bhismoadi Tri Wahyu
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i2.3072

Abstract

Mudarabah merupakan pembiayaan perbankan syariah dengan potensi risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Celakanya, tidak selalu penggunaan prinsip kehati-hatian ini bisa menjamin suatu pembiayaan terhindar dari masalah yang pada akhirnya mengancam kesehatan bank. Kajian ini membahas implementasi manajemen risiko yang wajib dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah satu upaya penyelamatan pembiyaan bermasalah yang dilakukan oleh bank syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi adalah konversi akad pembiayaan. Konversi akad mudarabah kepada akad qardu menurut Dewan Pengawas Syariah bisa dilakukan selama nasabah yang melakukan pembiayaan mudarabah tersebut belum dikatakan bangkrut dan masih memiliki potensi untuk diajak kerjasama..(Mudarabah is a Sharia banking financing with a high potential risk. Therefore, the provisions of article 2 of Law No. 21 of 2008 on sharia banking confirm that sharia banking in conducting its business activities must be based on sharia principles, economic democracy and prudence principles. Unfortunately, not always the use of this precautionary principle can guarantee a financing to avoid problems that ultimately threaten the health of the bank. This study discusses the implementation of risk management which must be done by Sharia Bank and sharia business Unit as stipulated in article 38 and article 39 of Law No. 21 of 2008. One of the problems of the rescue of the problem by sharia banks as stipulated in regulation of Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 Regarding restructuring is the conversion of contract financing. Conversion of Akad Mudarabah to Akad Qardu according to Sharia supervisory board can be done during the customer)
Hukum Bisnis Perspektif Islam dan Kapitalis (Tinjauan Teoritis Pada Aktivitas Bisnis di Indonesia) Faizal, Bhismoadi Tri Wahyu
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v3i2.5218

Abstract

Sistem ekonomi merupakan sistem yang digunakan dalam sebuah negara untuk mengatur dan mengelola semua bentuk aktivitas ekonomi, sehingga dengan berlakunya sebuah sistem ekonmi ini, negara dapat memaksimalkan perannya dalam mengelola dan meningkatkan segala sumber daya yang dimiliki. Tulisan ini mencoba untuk membandingkan sebuah sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok ketika diaplikasikan dalam aktivitas bisnis. Hasil kajian menyimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam mengemban visi homo Islamicus yang memandang manusia sebagai kholifah di muka bumi yang diberi kemampuan oleh Allah untuk mengelola bumi beserta isinya dengan baik dalam memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang di sekitarnya dengan tujuan memberikan keseimbangan antara individu, masyarakat dan negara, sehingga pengaplikasiannya dalam aktivitas bisnis adalah economic value of time atau nilai ekonomi adalah waktu. Sedangkan sistem ekonomi kapitalis mengemban visi homo economicus yang memandang manusia sebagai makhluk ekonomi dengan sistem yang bertujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang kecil, sehingga pengaplikasiannya dalam aktivitas bisnis adalah time value of money atau nilai waktu adalah uang. (An economic system is a system used in a country to organize and manage all forms of economic activity, so that with the enactment of an economic system, the state can maximize its role in managing and improving all resources at its disposal. This paper attempts to compare an Islamic economic system with a capitalist economic system, both of which have very striking differences when applied in business activities. The results of the study concluded that the Islamic economic system carries a vision of homo Islamicus who views humans as kholifah on earth who is given the ability by Allah to manage the earth and its contents well in meeting its own needs and those around it with the aim of providing balance between individuals, communities and the state, so that its application in business activities is economic value of time or economic value is time. While the capitalist economic system carries a homo economicus vision that views humans as economic creatures with a system that aims to achieve maximum profits with small capital, so that its application in business activities is time value of money or time value is money).