Penelitian ini dilatar belakangi bagaimanakah mekanisme pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada Bank BRI Kabupaten Sampang dan bagaimanakah cara penyelesaian adanya kredit macet dengan jaminan hak tanggungan di Bank BRI Kabupaten Sampang?Kesimpulannya bahwa mekanisme pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan dengan cara pemohon mengajukan formular permohonan. Setelah itu bank akan memprosesnya pada bagian kredit. Dalam menganalisa suatu permohonan kredit maka bank BRI Sampang mengadakan interview dengan pemohon kredit dan melakukan inspeksi terhadap usaha pemohon kredit. selanjutnya diolah dan disusun sistematika. Analisa tersebut diteruskan ke direksi untuk memperoleh keputusan tentang persetujuan permohonan kredit tersebut. Sedangkan cara untuk menyelesaikan kredit macet debitur melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring. Disamping itu bisa dilakukan melalui upaya hukum, diantaranya melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau melalui gugatan secara perdata dan bisa juga diselesaikan melalui lembaga arbitrase.