Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Esensi Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Melalui Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak Satino; Sulastri; Yuli W, Yuliana
Jurnal Esensi Hukum Vol 2 No 1 (2020): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v2i1.26

Abstract

Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Sehingga perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dalam hidup berbangsa dan bernegara. Perlu dilakukan upaya Perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya tanpa perlakuan diskriminasi. Dalam hal ini anak berhadapan dengan hukum karena tindak pidanapencurian dengan kekerasan, pemenjaraan bukanlah suatu pilihan terbaik untuk mendidikanak karena hanya akan menyebabkan stigma sebagai criminal yang akan menimpaseorang anak dan merupakan awal dari sebuah kegagalan dan merupakan awal bencana masa mendatang. Berdasarkan perumusan masalah dalam penulisan ini, menyebutkan gambaran implementasi perlindugan hukum melalui diversi terhadap pelaku anak di Pengadilan Negeri Depok dan hambatan dalam Perlindungan hukum melalui diversi terhadap pelaku anak di Pengadilan Negeri Depok dan untuk mengetahui hambatan dalam Perlindungan hukum melalui diversi terhadap pelaku anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi pustaka yang mana bahan-bahan yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian yang diperoleh bahwa anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 35 tahun 2014 tentangPerubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tujuan diterapkan diversi dapat menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.
PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Satino; Iswahyuni; Surahmad
Jurnal Esensi Hukum Vol 3 No 1 (2021): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v3i1.57

Abstract

Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.