Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya angka kasus narkotika yang membebani sistem peradilan pidana, serta perlunya solusi efektif untuk mengurangi penumpukan perkara dan memberikan keadilan yang lebih efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, menganalisis penerapan sistem plea bargaining dalam tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kedua, menganalisis manfaat dan tantangan yang dihadapi penerapan sistem plea bargaining dalam tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem plea bargaining dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain mempercepat proses peradilan, mengurangi biaya operasional, dan mengurangi beban penjara. Namun, tantangan yang signifikan juga teridentifikasi, seperti potensi pelanggaran hak-hak terdakwa, risiko manipulasi, dan kesenjangan dalam penerapan hukum. Selain itu, regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan sistem ini. Berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya pembaruan hukum yang komprehensif untuk mengakomodasi sistem plea bargaining, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan prosedur plea bargaining. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi yang tepat untuk implementasi sistem plea bargaining guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia.