Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Dialektika Hukum

ANALISIS KUALITAS LEGALISASI ALAT BUKTI TERTULIS DALAM AGENDA PEMBUKTIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA MENCARI KEBENARAN Pudjiastuti, Diah
Jurnal Dialektika Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2023): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jdh.v5i2.1756

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses mencari kebenaran di pengadilan. Dimana bukti tertulis yang disampaikan di muka pengadilan memiliki hubungan yang sangat erat dengan perbuatan yang diperkarakan. Sehingga bukti yang disampaikan dapat menentukan terbukti tidaknya kebenaran dalil suatu gugatan. Pada prinsipnya, kekuatan bukti tertulis terletak pada bukti tertulis berupa akta otentik artinya sepanjang fotokopi yang dijadikan bukti di pengadilan memiliki kesamaan dengan aslinya, maka bukti tersebut dapat dipercaya. Namun apabila alat bukti yang disampaikan yang mana aslinya merupakan alat bukti palsu, yang mana kemudian putusan tersebut merupakan putusan verstek yang telah mempunyai kedudukan hukum yang tetap. Maka proses pembuktian yang telah dibubuhi materai dan pembayaran bea materai tidak sesuai dengan tujuan hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kualitas alat bukti menjadi hal utama dalam menentukan kebenaran untuk mewujudkan keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi persoalan adalah pertama, bagaimana kebijakan formulasi legalisasi bukti fotokopi di pengadilan dihubungkan dengan upaya mencari kebenaran. Kedua, bagaimana kebijakan implementasi legalisasi bukti fotokopi di pengadilan dihubungkan dengan tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini dalam kebijakan formulasi yang mengatur kualitas alat bukti dalam upaya mencari kebenaran menimbulkan permasalahan yakni mengenai belum adanya ketentuan yang jelas mengenai verifikasi keasilian alat bukti, sehingga apa yang menjadi tujuan hukum tidak tercapai. Selanjutnya dalam tataran implementasinya legalisasi yang dilakukan oleh hakim dalam agenda pembuktian tidak memenuhi unsur secara sosiologis, filosofis dan pragmatis. Sehingga penting dilakukannya suatu pembaharuan hukum dalam upaya mewujukan keadilan.