Zakat sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam UU No.23 Tahun 2011 bertujuan untuk bisa memanfaatkan amanah muzaki secara efektif dan efisien untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan peningkatan pengumpulan zakat tidak hanya pada level pusat tapi juga pada berbagai wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Peningkatan pengumpulan di semua pengelola zakat bukan hanya mendorong tercapainya target pengumpulan zakat yang ditetapkan setiap tahunnya tapi juga akan mampu membuat variasi program pendistribusia dan pendayagunaan yang semakin merata dan meluas. Sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam mengelola zakat, BAZNAS RI diberi kewenangan untuk melakukan pelaksanaan pengumpulan zakat diseluruh Indonesia dimana dalam pelaksanaannya di daerah-daerah dilakukan oleh BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan pengumpulan tersebut, sasaran pengumpulan zakat BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota antara lain terdapat pada perangkat daerah yang berada dibawah kewenangan masing-masing kepala daerah selebihnya adalah Lembaga pemerintah dan swasta yang juga masih dibina dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Acara yang dihadiri oleh stake holder zakat di daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengumpulan zakat didaerah dengan menyerap aspirasi para pengelola zakat di daerah untuk memberi masukan terkait regulasi pengumpulan zakat di daerah.