Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI Mahendra, Putu Diatmika; Matompo, Osgar S.; Muliadi, Muliadi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31934/jom.v1i1.715

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui netralitas anggota kepolisian dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (2) Untuk mengetahui sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang tidak netral dalam pilkada menurut Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Sanksi Kode Etik Profesi Polri. Hasil Penelitian ini adalah (1)Netralitas bagi anggota kepolisian merupakan sesuatu yang mutlak harus di taati oleh seluruh anggota kepolisian sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian serta Pasal 21 Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Sanksi Kode Etik Profesi Polri, namun titik rawan netralitas bagi anggota kepolisian itu sendiri terletak pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian (2) Sanksi kode etik profesi polri merupakan nilai-nilai etis yang ditetapkan sebagai sarana pembimbing dan pengendali bagaimana seharusnya atau seyogyanya pemegang profesi bertindak atau berperilaku atau berbuat dalam menjalankan profesinya, namun sampai dengan saat ini pelanggaran terhadap netralitas polri dalam pemiluka tidak pernah diberikan sanksi kode etik terhadap anggota yang terlibat politik praktis dalam pemilukada. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Agar netralitas polri dapat dilaksanakan, perlu suatu reformasi kebijakan di tubuh Polri, dengan berupaya meningkatkan kualitas SDM Polri melalui pendidikan dan jaminan kesejahteraan yang semakin meningkat tanpa mengurangi hak-hak politik mereka (2)Sebaiknya institusi kepolisian harus dapat menerapkan sanksi kode etik terhadap anggota polri yang terlibat dalam politik praktis sebagai perwujudan dari menjaga netralitas polri, sehingga dengan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap anggota kepolisian yang tidak netral dalam pemilukada Kata  Kunci : Kode Etik, Netralitas, Pilkada