This Author published in this journals
All Journal Al-Mudharabah
Misran
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN PEKERJA BAGIAN PELAYANAN TEKNIK PADA PT. PLN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH DALAM PERSPEKTIF AKAD KAFĀLAH Misran; Muhammad Aqil Azizi
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 1 No 2 (2020): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v2i2.1289

Abstract

PLN (Persero) masih menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan tenaga kerjanya dan juga dalam memperkerjakan karyawan pada bagian pelayanan teknik yang memiliki tingkat risiko pekerjaan sangat tinggi, Namun perlindungan keselamatan terhadap pekerja masih sangat rendah, hal ini akan berdampak secara signifikan terhadap keselamatan kerja karyawan. Berdasarkan fakta tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja karyawan bagian pelayanan teknik pada PT.PLN (persero) kota Banda Aceh, bentuk jaminan keselamatan kerja karyawan pelayanan teknik terkait perusahaan outsourcing serta pertanggungan risiko yang dilakukan oleh PT. PLN (persero) dengan perusahaan outsourcing terhadap keselamatan kerja dalam perspektif akad Kafālah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, dimana data yang diperoleh bersumber dari hasil pengamatan, wawancara, dan analisis dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum keselamatan kerja yang diterapkan kepada karyawan bagian pelayanan teknik pada PT. PLN (Persero) UP3 Banda Aceh masih rendah dan belum optimal dimana PT PLN (Persero) belum memberikan suatu kondisi keselamatan kerja yang optimal yang meliputi pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) secara efektif dan maksimal sesuai standar bagi tenaga kerjanya pada pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya, Melakukan Pekerjaan sesuai SOP, Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan, bekerja sesuai ketentuan K3 dan K2, jaminan tambahan terhadap kecelakaan kerja diluar BPJS. Pertanggungan risiko terhadap keselamatan yang dilakukan sesuai dengan tinjauan konsep kafālah dalam fiqh muamalah dimana pertanggungan keselamatan kerja yang dilakukan bertumpu pada konsep tolong-menolong dan saling membantu dalam menanggung keselamatan pekerja.