Berkembangnya teknologi dan informasi yang sangat cepat di Indonesia memudahkan bagi masyarakat untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa batas, baik itu untuk mengembangkan bisnis, pengetahuan, maupun untuk saling bertukar informasi tanpa terhalang oleh waktu dan tempat, dan lebih memudahkan masyarakat dalam mendukung kegiatan dan rutinitas sehari-hari. Kegiatan PKM yang kepanjangan dari (pengabdian kepada masyarakat) bertujuan umum adalah untuk memberikan gambaran serta pemahaman tentang bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjadi penyalahgunaan. . Dari substansi permasalahan tersebut, maka tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah: Sosialisasi UU ITE No.19 Tahun 2016. Sosialisasi kendala apa saja yang menghambat masyarakat tidak emngetahui UU ITE. Pada pengabdian masyarakat metode yang akan digunakan adalah melalui kegiatan Penyuluhan. Hal mendasar yang ditawarkan untuk ikut memecahkan masalah adalah melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat khusunya guru SMP Plus Pewaris Peradaban yang dikemas dengan nama kegiatan “Penyuluhan UU ITE NO.19 Tahun 2016 Bijak Menggunakan Media Sosial Dikalangan Masyarakat.â€