Pascatambang merupakan kegiatan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. Perencanaan lanskap pascatambang sangat diperlukan guna memperbaiki lahan yang kritis menjadi produktif, memperbaiki dan memulihkan komposisi jenis dan struktur komunitas ekosistem. Program pengembangan kegiatan pertanian pada lahan pascatambang dengan sistem agroforestri menjadi salah satu prinsip restorasi ekologi dengan memberikan manfaat untuk pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan berupa ekonomi, sosial dan lingkungan. Setelah kawasan agrorestri terbentuk, dilakukan analisis potensi pengembangan sebagai kawasan sabuk hijau (green belt). Kawasan green belt nantinya akan berperan sebagai daerah kawasan penyangga fungsi hidrologi dan hidrogeologi yang merupakan bagian dari program reklamasi untuk mencegah erosi pada lereng, menjaga stabilitas tanah dan sebagai kawasan yang memisahkan kawasan danau pascatambang dengan aktivitas agroforestri.