Badan usaha koperasi merupakan bentuk usaha paling ideal dikarenakan anggotanya mempunyai peran ganda yaitu bertindak sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna layanan koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945 dan diharapkan bisa menjadi soko guru perekonomian Indonesia, tetapi pada faktanya koperasi tidak lebih maju bila dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Ini terjadi karena umumnya masyarakat belum mengetahui sistem yang ada di koperasi, maka melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat mengerti dan faham mengenai hakekat koperasi dan pada akhirnya bisa menjalankan usaha koperasi berdasarkan prinsipprinsip koperasi. Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 orang dari 18 kecamatan di Kota Palembang. Teknik yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah, studi kasus, dan diskusi kelompok. Kegiatan dilaksanakan di Grand Atyasa Convention Center Palembang tanggal 11 Mei 2023.Kata kunci : pemberdayaan koperasi, penyuluhan koperasi, prinsip koperas