Kendal Simangunsong, Yuheni Tarida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ILLEGAL FISHING DARI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Kendal Simangunsong, Yuheni Tarida; Kalsum, Ummi; Akli, Zul
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 9, No 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan illegal fishing merupakan permasalahan serius yang harus diperhatikan, karena telah menurunkan produktivitas dan hasil tangkapan secara signifikan serta telah merusak ekosistem dan sumber hayati laut. Illegal fishing telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perikanan namun aturan tersebut menyimpang dari Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing serta mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang berkaitan dengan illegal fishing. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing yaitu penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana yaitu 400 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Sedangkan dalam Undang-Undang Perikanan penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di ZEEI paling lama tujuh hari. Batas waktu penyelesaian perkara illegal fishing cukup singkat yaitu 140 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Hambatan dalam penerapan Hukum Acara Pidan terdiri dari kewenangan penyidikan, lama penangkapan, dan jangka waktu penahanan. Berlakunya asas lex specialis derogate legi generalis telah menjadi solusi dalam penerapan Hukum Acara Pidana. Dengan ketentuan asas ini maka terhadap illegal fishing diutamakan menggunakan hukum acara Undang-Undang Perikanan dan apabila tidak diatur dalam Undang-Undang Perikanan, maka digunakan Hukum Acara Pidana. Disarankan kepada penegak hukum supaya merevisi Undang-Undang Perikanan agar penyelesaian tindak pidana illegal fishing dapat dilakukan secara optimal dan penegak hukum harus lebih mengutamakan merehabilitasi dan memulihkan suatu keadaan daripada memenjarakan pelaku tindak pidana illegal fishing serta kepada masyarakat supaya norma hukum tersebut diatur agar bisa disesuaikan dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat itu sendiri jangan sampai masyarakat bertindak sewenang-wenangnya seperti menyuap.