This Author published in this journals
All Journal Borobudur Law Review
Prasetyawardani, Andi Shavira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis yuridis putusan nomor I/PUU-VIII/2010 tindak pidana pembunuhan oleh anak karena pembelaan terpaksa Prasetyawardani, Andi Shavira; Isnawati, Muridah
Borobudur Law Review Vol 3 No 2 (2021): Vol 3 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/burrev.5154

Abstract

Pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap anak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh negara. Lantas, hal tersebut tidak menjadikan anak sebagai salah satu subyek hukum yang kebal akan hukuman pidana. Upaya hukum harus tetap dilakukan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana sekalipun subyek dari tindak pidana itu adalah seorang anak. Terdapat beberapa syarat untuk membuktikan bahwa seseorang tidak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum positif di Indonesia, salah satunya ketika orang tersebut tengah melakukan pembelaan secara terpaksa (Noodweer) untuk melindungi diri sendiri maupun harta benda. Seperti salah satu kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh seorang pelajar karena adanya pembelaan secara terpaksa. Dalam kasus ini penulis bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dan akibat hukum yang diterima. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan menggunakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang terkait permasalahan yang akan dibahas. Pembelaan terpaksa dapat diterima ketika telah memenuhi syarat yaitu, bersifat melawan hukum, serangan harus bersifat seketika dan mendatangkan bahaya terhadap tubuh kehormatan atau harta benda. Seharusnya setiap perbuatan melawan hukum tidak di pidana selama perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan untuk melindungi nyawa, harta benda dan oranglain, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 49 ayat (1).