This Author published in this journals
All Journal Kertha Desa
Panca Septiadi, Anak Agung Made Ngurah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN MENGIKAT PARIS AGREEMENT KEPADA NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA Panca Septiadi, Anak Agung Made Ngurah; Yasa, Made Maharta
Kertha Desa Vol 9 No 8 (2021)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang kekuatan mengikat dari suatu perjanjian internasional, utamanya kekuatan mengikat dari Paris Agreement kepada para anggotanya. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yaitu suatu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan-pendekatan instrument, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa bertolak dari article 11 Vienna Convention on the law of treaties 1969 yang menyatakan untuk menunjukkan keterikatan dari suatu pihak yang dalam hal ini adalah negara terhadap suatu perjanjian internasional, maka harus di setujui melalui convention, treaty, charter, declaration, agreement, protocol, atau nama lain yang disepakati. Meskipun demikian, negara anggota masih dimungkinkan untuk menarik diri dan kemudian Kembali bergabung menjadi bagian dari Paris Agreement. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Paris Agreement, Negara Anggota ABSTRACT The purpose of this study is to find out and analyze the binding power of an international agreement, especially the binding power of the Paris Agreement to its members. This research is classified as normative research, namely a legal research that uses instrument approaches and conceptual approaches. Based on the results of the study, it is known that starting from article 11 of the Vienna Convention on the law of treaties 1969 which states that to show the attachment of a party which in this case is a state to an international agreement, it must be approved through convention, treaty, charter, declaration, agreement, protocol, or other agreed name. Nevertheless, it is still possible for member countries to withdraw and then re-join to become part of the Paris Agreement. Keywords: Binding Strength, Paris Agreement, Member States