Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap: a) Eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Mangaru dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat Desa Nepa Mekar; b).Penaganan dampak/resiko yang ditimbulkan dari tradisi Mangaru pada masyarakat Nepa Mekar; dan c) Faktor-faktor yang mendorong masyarakat masih tertarik untuk melestarikan tradisi Mangaru pada masyarakat Nepa Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah juga kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara. Teknik analisis data, meliputi: a) Reduksi Data (Data Reduction; b) Penyajian Data (Data Display); dan c) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) Eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Mangaru dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, seperti nilai sosial, ekonomi, agama, dan hukum masih terpelihara dan diterapkan dalam membentuk kesadaran hidup, terutama kesadaran hukum masyarakat. (b) Penanganan dampak/resiko yang ditimbulkan dari tradisi Mangaru pada masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, jika terjadi adanya luka badan pemain penanganannya diputuskan melalui rapat musyawarah-mufakat kekeluargaan dalam ikatan ketentuan dan keputusan Adat. (c) Faktor-faktor yang mendorong masyarakat masih tertarik untuk melestarikan tradisi Mangaru pada masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, yakni: a) untuk memilih pemimpin yang tangguh dan kebal badan; b) sebagai asset wisata; dan c) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah.Â