Ahmad Nugroho, Indah Dwi Qurbani, Muhamad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ahmadnugroho17@student.ub.ac.id ABSTRAK Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan persoalan tanggung jawab Negara dalam menjamin lingkungan hidup yang berkelanjutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Prundang-undangan statute approach dan pendekatan perbandingan comparative approach. Hasil dari penelitian ini adalah peran dan tanggung jawab serta alternatif pengaturan dalam memberikan solusi yang ideal dalam perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan. Kata Kunci: Konstitusi Hijau, Tanggung Jawab Negara, lingkungan hidup berkelanjutan ABSTRACT The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that a proper and healthy environment is the human and constitutional rights of every Indonesian citizen. Sustainable environmental protection is the responsibility of all citizens, while the state has the responsibility for its citizens according to the constitution. This research employed normative-juridical and doctrinal methods and statutory and comparative approaches, which are intended to analyze related laws concerning the responsibility of the state to assure a sustainable environment. The research results are focused on the role, responsibility, and alternative regulation in providing proper solutions for the protection of a sustainable environment. Keywords: Green Constitution, State Responsibility, Sustainable Environment