Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filter dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, sehingga eksistensinya dipandang harus mumpuni dalam menegakkan hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Tugas dan wewenang kejaksaan dalam hukum perdata yaitu memberikan bantuan hukum, sebagai penegak hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukm dan Tindakan lainnya dalam ranah hukum perdata