Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Kebijakan Ambang Batas Pajak Restoran untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta Alrajbie, Mohammad Toffani; Rosdiana, Haula
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.262 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v6i9.4181

Abstract

Penerimaan pajak restoran dengan batasan omset yang ditentukan dalam kebijakan pajak restoran oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta di dalam pelaksanaannya melalui sistem online tidak optimal berkontribusi terhadap pendapatan pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan rekonstruksi ambang batas pajak restoran melalui penetapan batasan omzet restoran yang dikenakan pajak restoran terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta. Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah metode campuran dengan strategi transformatif konkuren berdasarkan hasil wawancara dan hasil kuesioner dari 30 responden pengusaha/pemilik restoran di DKI Jakarta yang dihitung menggunakan statistik deskriptif sederhana. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan batasan omzet pajak restoran dalam realisasi penerimaan pajaknya tidak optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu perlu dievaluasi kebijakan pajak restoran melalui kriteria efektivitas, efisiensi, responsivitas dan ketepatan terhadap penentuan batasan omzet pajak restoran tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan kontribusi pajak restoran tidak optimal terhadap pendapatan pajak daerah, fiskus tidak optimal dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak restoran yang telah menerapkan sistem online, tanggapan responden dominan tidak puas terhadap penentuan batasan omzet pajak restoran dinilai tidak adil bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sehingga batasan omzet tersebut tidak tepat dan tidak layak terhadap perkembangan bisnis restoran saat ini. Rekonstruksi kebijakan ambang batas pajak yang diusulkan dari penelitian ini untuk mengadopsi kebijakan pajak restoran di negara lain, menyelaraskan Tri Dharma Perpajakan melalui upaya ekstensifikasi dengan mengukuhkan semua objek restoran dikenakan pajak restoran dengan menurunkan tarifnya