Permasalahan utama di dalam bisnis selalu berhubungan dengan modal, baik modal kerja (working capital) maupun modal tetap perusahaan. Modal tetap pada perusahaan perseroan (corporation) biasanya terdiri dari saham istimewa (preference stock) dan saham biasa (commons stock). Saham istimewa, sesuai dengan namanya, diberikan kepada pemegangnya karena jasa-jasa tertentu kepada perusahaan. Pendapatan (return) dari saham istimewa ini diberikan dalam tetap (fix) sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan. Biasanya sekitar 7%. Karena bersifat istimewa, walaupun rugi, pemegang saham istimewa akan mendapatkan return 7% dari jumlah nominal saham yang dipegang.Sebaliknya, bagi pemegang saham biasa saham yang terbanyak beredar (outstanding) ini return dalam bentuk deviden baru diberikan apabila perusahaan memperoleh laba (profit) yang diumumkan oleh manajer. Apabila perusahaan menderita kerugian, pemegang saham biasa akan ikut menanggung kerugian tersebut sehingga mempengaruhi modal yang ditanam dalam perusahaan.Modal kerja merupakan salah satu unsur penggerak utama dalam perusahaan. Di samping sebagai pengukur operasional perusahaan, modal kerja juga merupakan alat ukur untuk membiayai kewajiban jangka pendek (liquidity). Ukuran likuiditas minimal yang paling aman adalah 2 : 1. Artinya, setiap satu rupiah kewajiban dapat dibiayai dengan dua rupiah asset lancar.Meski ukuran ini mempunyai kelemahan, tetapi dalam praktik, terutama di perusahaan jasa perbankan, rasio likuiditas dijadikan salah satu ukuran kelayakan dalam pemberian pembiayaan (kredit) pada nasabahnya. Bank mengasumsikan bahwa dengan ukuran ini nasabah akan mampu membiayai kewajiban jangka pendek dengan kepemilikan aktiva lancar yang dimiliki.Untuk memperbesar kemampuan operasional, perusahaan juga lazim melakukan pinjaman dalam bentuk pembiayaan dengan pihak ketiga, baik lembaga keuangan bank maupun non-perbankan. Pinjaman yang dilakukan dapat dalam bentuk jangka pendek (kurang dari satu tahun) maupun jangka panjang (lebih dari satu tahun).Dalam praktik, batasan antara hutang jangka pendek dan jangka panjang sangat kabur. Karena, meskipun jangka pendek, tetapi karena adanya masalah kesulitan keuangan perusahaan, hutang tersebut dapat dijadwalkan kembali sehingga hutang jangka pendek dapat diperluas (extend)  dan berubah menjadi kewajiban jangka panjang.Dalam literatur akuntansi, dua pihak (kreditur dan investor) merupakan tujuan utama dalam pembuatan pelaporan keuangan. Konsep ini merupakan bagian dari peran akuntanasi, di mana akuntansi harus melayani siapa. Dalam konsep ini, peran kreditur relatif sama dengan investor meskipun dalam situasi likuidasi pelayanan pembayaran kewajiban (debt) lebih diutamakan daripada saham.Operasional perusahaan kadang-kadang tidak semulus yang diharapkan sehingga kewajiban kepada pihak ketiga terganggu. Kejadian ini mengharuskan perusahaan melakukan strukturisasi hutang yang diperlukan. Menurut Sjahdeini (Haryono, 2011) terdapat beberapa bentuk restrukturisasi hutang, di antaranya:Memasukkan modal baru oleh pemegang saham yang lama atau oleh pemegang saham yang baru melalui penempatan langsung (direct placement) atau melalui  bursa saham.2.        Melakukan konversi utang dengan convertible bond.Melakukan konversi utang menjadi modal perseroan (debt for equity conversion).Melakukan penjadwalan kembali pelunasan utang (rescheduling), termasuk pemberian masa tenggang (grace period) yang baru atau pemberian moratorium kepada debitur.Melakukan persyaratan kembali perjanjian utang (reconditioning)Melakukan pengurangan jumlah utang pokok (hair cut)Melakukan pengurangan tingkat suku bunga.Melakukan pengurangan jumlah bunga dan utang pokok yang tertunggak.Memberikan tambahan utang baru.Mengkonversi utang dengan surat utang yang dapat dipindah tangankan, baik suratutang jangka panjang menengah maupun jangka panjang.Melakukan penggabungan (merger) dengan perseroan lain.Melakukan peleburan (consolidation) dengan perseroan lain.Melakukan perjanjian akuisisi saham perseroan (aquisition of stock) oleh pihak lainMenjual aktiva yang tidak produktif atau yang tidak langsung diperlukan untukkegiatan usaha perseroan.Melakukan hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Dalam tulisan ini dibahas tentang huruf b dan c di atas yaitu melakukan   convertible debt menjadi equity.