Konsep governance mempunyai 3 domain yaitu State, Dunia Usaha dan Civil Society. Di ketiga domain tersebut berlangsung self organizing yang sifatnya heterarkhic. Penelitian ini bertujuan mendapatkan konsep revitalisasi pembangunan desa, untuk itu dilakukan analisis self organizing yang terjadi di desa penelitian pada masing-masing domain governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi pembangunan desa akan dapat berjalan apabila terjadi reposisi kepemerintahan desa, reposisi kecamatan dan reposisi perumusan kebijakan publik. Reposisi kepemerintahan desa perlu dimulai dengan memberdayakan Badan Perwakilan Desa yang diharapkan akan mempunyai daya ungkit terhadap pemberdayaan Civil Society, kepedulian dunia usaha terhadap urusan publik masyarakat desa dan adaptasi badan eksekutif desa dalam menjalankan perannya. Reposisi kecamatan dilakukan dengan memperkuat kedudukan kecamatan dengan segala konsekuensinya, yaitu ditambahnya personil sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan ditambahnya peralatan serta anggaran keuangan mendekati kebutuhan yang diperlukan. Reposisi perumusan kebijakan publik desa dilakukan dengan keterlibatan semua komponen governance desa yaitu Badan Eksekutif Desa dan Badan Perwakilan Desa (State), Civil Society dan Dunia Usaha (Market) di dalam perumusan kebijakan publik baik pada proses perumusan kebijakan di desa maupun pada forum diskusi di kecamatan yang membahas kepentingan antar desa yang akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan publik di tiap-tiap desa. Kata kunci: kepemerintahan, negara, swasta, masyarakat sipil, pengorganisasiandiri