Sampouw, Rendy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG YANG DIBIAYAI OLEH APBN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KOTA MANADO Sampouw, Rendy; Elim, Inggriani
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 7, No 3 (2019): JE VOL 7 NO 3 (2019)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.135 KB) | DOI: 10.35794/emba.v7i3.25067

Abstract

Abstrak: Pajak merupakan bagian penting dalam kebijakan fiskal negara karena selain sebagai sumber pendapatan negara yang sangat potensial juga memiliki kontribusi yang tinggi bagi penerimaan APBN. Perpajakan yang di dalamnya terdapat unsur Pajak Penghasilan Pasal 22 juga bagian dari kebijakan fiskal, karena merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang yang dibiayai oleh APBN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Manado sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka prosedur Perhitungan pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian barang pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Manado sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Dimana dalam prosedur perhitungan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dikenakan pemotongan sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak. Untuk prosedur penyetoran dilakukan pada hari yang sama saat dilaksanakan pembayaran. Sedangkan prosedur pelaporan dilakukan tidak dalam bentuk pelaporan SPT masa melainkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.Dalam hal pelaporan pajak, bendahara KPPN Manado sebaiknya melakukan pelaporan atas pajak penghasilan pasal 22 sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.010/2017 atau dalam bentuk pelaporan SPT Masa dan bukan dalam bentuk SPT Tahunan. Kata Kunci:perhitungan, penyetoran, pelaporan, pajak penghasilan pasal 22