Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dinamika masyarakat adat Pusu dilihat dari sejarah asal usul, struktur adat dan hukum adat, kedua Untuk mengetahui pemetaan partisipatif dan penyusunan tata ruang wilayah adat. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan pendekatan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Pendekatan ini mementingkan fenomena yang teramati dan konteks makna yang melingkupi suatu realitas, menggambarkan atau melukiskan keadaan objektif penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain). Solusi yang ditawarkan dalam artikel ini bahwa dengan adanya pemetaan partisipatif dan penyusunan tata ruang wilayah adat merupakan dokumen strategis yang dapat diajukan kepada semua tingkat pemerintahan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Pusu sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.