Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pemahaman bagi masyarakat kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban kekerasan, karena anak adalah generasi penerus untuk kemajuan bangsa dan negara. Selain itu hasil penelitian dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan para praktisi hukum untuk melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris yaitu pendekatan dengan terlebih dahulu membaca dan menganalisis literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok bahasan. Tehnik pengumpulan data menggunakan data primer dengan wawancara dan studi pustaka.