Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MANAJEMEN SUPERVISI AKADEMIK PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI POKJAWAS KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 Muntarso, Muntarso
EL-HAYAH : JURNAL STUDI ISLAM Vol 9, No 1 (2019): Juni 2019
Publisher : Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1903/elha.v9i1.4744

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini untuk mengetahui: (1) Manajemen supervisi akademik pengawas pendidikan agama Islam di Pokjawas Kemenag Sragen. (2) Faktor pendukung dan penghambat. (3) Solusi untuk mengatasi hambatan.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif bertempat di Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen Tahun 2019. Subyek penelitian pengawas PAI. Informan meliputi Ketua Pokjawas dan Sekretaris Pokjawas. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data dengan trianggulasi sumber. Teknik analisis data dengan analisis model interaktif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pengawas PAI SD dalam pelaksanaan supervise akademik selalu bekerja sama dengan kepala sekolah, melalui: a) pengawas memberikan informasi kepada kepala sekolah dengan berpesan pada guru yang akan disupervisi, b) pengawas bertanya kepada kepala sekolah perihal kinerja guru dan kegiatan keagamaan disekolah tersebut. (2) Faktor pendukung: kepala sekolah dapat diajak kerja sama dalam melakukan supervisi akademik kepada guru PAI; adanya kemajuan teknologi sehingga memudahkan dalam melakukan kegiatan pengawasan supervisi akademik melalui grup WA. Faktor penghambat: Jumlah wilayah binaan yang terlalu banyak, rata-rata pengawas membawai 7 kecamatan dan lebih dari 100 guru binaan sehingga tidak mungkin semua bisa disupervisi; Tidak adanya DIPA kusus pengawas sehingga yang terjadi pelaksanaan supervise hanya dipilih; Masih banyaknya guru yang mengampu dua tempat. (3) Solusi dalam mengatasi hambatan: a) Pelaksanaan supervise dari masing masing kecamatan hanya dilaksanakan bagi guru yang sudah PNS dan yang sudah sertifikasi, b) biaya operasional dengan iuran dari masing-masing anggota setiap bulan 100 ribu. Itu hanya digunakan untuk biaya pengembangan kinerja pengawas tidak untuk pelaksanaan supervisi, c) pengawas menghubungi guru terlebih dahulu ketika akan melakukan supervisi. Kata Kunci : Manajamen Supervisi, Pengawas, Pokjawas