Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERENCANAAN KAWASAN WISATA RUMAH APUNG DANAU SEMAYANG MUARA PELA LAMA KECAMATAN KOTA BANGUN ADHA, MUHAMMAD
KURVA S JURNAL MAHASISWA Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : KURVA S JURNAL MAHASISWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2543.829 KB)

Abstract

Perencanaan Kawasan Wisata Rumah Apung Muara Pela Lama Kecamatan Kota Bangun, di Kota Bangun merupakan sebuah fasilitas umum yang dibuat guna sebagai sebuah sarana wisata rumah terapung di kota bangun. Dasar ide muncul dikarenakan melihat lokasi tersebut bagus untuk sarana wisata orang banyak, juga lokasi tersebut kosong sangat luas dan cendrung merusak sungai karena sampah masyarakat di sana yang mengapung di atas sungai sehingga di butuhkan perumahan terapung yang terorganisasi dalam hal untuk menjaga kawasan tersebut agar tidak ada sampah yang di buang sembarangan maupun sistem sampahnya harus ada sepanduk larangan sesuai dengan musyawarah masyarakat tersebut.Bagaimana perencanaan kawasan wisata rumah apung danau semayang muara pela lama kecamatan kota bangun ?Untuk melestarikan rumah apung yang merupakan kebudayan lokal menjadikan kawasan menjadi kawasan tujuan wisata siap di kembangkan.Dalam penelitian ini akan melakukan perancangan arsitektur menggunakan penerapan arsitektur lokal Kalimantan Selatan, antara lain adalah rumah khas adat banjar rumah bubungan tinggi. Untuk mengasilkan langkah-langkah dalam pembuatan perencanaan maka digunakannya data primer dan data skunder. Metode ini dipilih karena memilik banyak kelebihan, terutama pada pendekatan arsitektur lokal Kalimantan Selatan secara lengkap dan detail.
TINJAUAN YURIDIS PEMECAHAN KASUS SANTET DITINJAU SISI PENDAPAT MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM Muhammad Adha
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (84.48 KB)

Abstract

ABSTRAKBanyak kasus penganianyaan penganiayaan dimana korban dinyatakan bersalah dan terjadi penghakiman, namun bukan penghakiman penegak hukum namun dilakukan oleh masa, dimana korban diyakini telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian atau  menghilangkan nyawa orang lain dengan cara Santet, dalam kesempatan ini penulis mencoba mengunkap pemecahan permasalah kasus santet dari sisi pendapat masyarakat dan penegak hukum, karena penomena permasalahan kasus santet ini sudah ada sejak lama sebelum adanya undang-undang yang mengatur permasalahan tindak pidana sekarang ini.Namun ada baiknya di uraikan dulu apa yang dimasud dengan santet. Santet adalah hal yang sulit jika kita membatasi arti santet dalam kata-kata atau kalimat singkat. Karna penggunaan istilah tersebut terus berubah-ubah mengikuti pemahaman yang terbentuk pada saat itu. digunakan untuk menunjukkan beragam ilmu dan trik yang semuanya diselimuti oleh ketidak jelasan yang terkadang didahului dengan jampi-jampi, rekayasa, memasukkan sedikit kebenaran, dan menambahkannya  dengan seribu kedustaan. Oleh karena itu, penulis ber anggapan bahwa yang paling tepat adalah menampilkan lebih dari satu makna.Masih banyaknya kepercanyaan masyarakat tetang hal-hal yang gaib, dan adanya salah satu agama yang menganjurkan untuk mempercayai hal yang gaib dimana hal tersebut dipahami dengan cara pemahaman yang berbeda hal ini menambah keyakinan masyarakat untuk mempercayai hal-hal yang mistic, selain itu masih terbatasnya ilmu pengetahuan tentang menyibak fenomena alam dan terbatasnya pula tetang ilmu kesehatan, hal ini juga menambah masyarakat semakin meyakini tetang santet, selain yang disebutkan diatas ada juga doktrin-doktrin yang meyakinkan adanya santet dimana hal tersebut dilakukan turun temurun dari kakek sampai cucu dan seterusnya.Untuk mencegah adanya aksi kekerasan berdalih isu santet, peran serta semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Kesadaran semua pihak, baik tokoh agama maupun masyarakat untuk ikut menenangkan situasi maupun warga supaya tidak terpancing isu santet, adalah hal sangat penting untuk pencegahan. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalahBila terjadi kesulitan dalam penyelesai kasus santet sebaiknya dilakukan penyelesaian secara kultural contoh sumpah pocong yang sekarang bisa diterima oleh masyarkat, agama dan pelaksana penegak hukum.Sebelum timbul kasus santet, maka yang perlu cegah adalah apa yang membuat santet tetap eksis menjadi sumber atau perbuatan kriminal antara lain :a)      Persepsi yang salah terhadap hal yang misticb)      Doktrin-doktrin yang selalu menyankutkan sesuatu dengan hal santet
PENERAPAN PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 27TAHUN 2011 TENTANG SISTEM EVALUASI DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Muhammad Adha
JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara ) Vol 15, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.39 KB) | DOI: 10.46730/jiana.v15i1.3871

Abstract

Abstract: Evaluation of Application of Siak Regent Regulation No. 27 Year 2011 on Systemsand Procedures Management of the Region. This study aims to determine the extent of adoptionof the decree No. 27 of 2011 on Systems and Procedures Management of the Regional Secretariatof Siak regency 2014. Informants in this study is the Regional Secretary, the users of goods,the head of the public, the head of the land, the head the administration building, fixtures Head,Head of finance, the board of goods, storage of goods, and the auxiliary board of goods withinthe Regional Secretariat of Siak. Data were obtained by interviews, observations and collect datain the form of asset reports and documents. The method used is descriptive qualitative approachto analyze data through data reduction procedures, data and conclusion. The results showed thatthe adoption of the decree No. 27 of 2011 Siak not completely worked up because there are somecycles in the asset management area is not in accordance with existing rules.