Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JIM-FH UNIMAL

ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA RESTORATIVE JUSTICE (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Bireuen) Sofiya, Sofiya; Akli, Zul; Subaidi, Joelman
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 7, No 3 (2024): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i3.16900

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana upaya, dan kendala Kejaksaan melakukan penerapan mediasi restorative justice sebagai bentuk penyelesaian pada kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Bireuen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dan kendala yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menerapkan restorative justice pada kasus penganiayaan.  Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dan bersifat deskriptif. Untuk sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwasanya upaya penerapan restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Bireuen menerapkan mediasi pada program restorative justice dilakukan dengan Upaya penghentikan penuntutan penanganan kasus pidana penganiayaan sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kendala dalam penerapan restorative justice dalam perkara penganiayaan di kejaksaan negeri bireuen Terdapat beberapa kendala yang dialami oleh penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu sulitnya menyatukan pendapat antara korban dan pelaku agar menemui sebuah kesepakatan bersama, manajemen waktu yang tidak dipenuhi baik oleh korban maupun pelaku, dan belum tersedianya sarana dan prasarana yang dapat memudahkan melakukan mediasi pada program restorative justice. Saran kepada penegak hukum khususnya pada tingkat kejaksaan agar dapat memberikan arahan kepada pihak kepolisian agar mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, agar masyarakat paham bahwa penyelesaian perkara secara restorative justice juga bisa dilaksanakan pada tingkat kepolisian. Dan juga supaya meminimalisir perkara yang dilipahkan ke kejaksaan.