Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namunvdata Kementerian keuangan menunjukan bahwa hanya 1% produk UMKM yang sudah tersertifikasi halal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), salah satunya melalui program sertfikasi halal gratis yang digagas pemerintah. Disamping itu, dalam kegiatan ini juga diberikan pendampingan berupa tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui website SIHALAL. Subjek dalam kegiatan ini adalah pelaku UMK yang berlokasi di Desa Domas Kec. Pontang, Kabupaten Serang. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan tiga tahap, yaitu tahap persiapa, tahap pelaksanaan penyampaian materi, dan tahap tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis pelaku usaha. Pembahasan dalam kegiatan pengabdian ini berupa: 1) masyarakat diberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pentingnya sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, 2) masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil diberikan materi terkait program sertifikasi halal gratis (Sehati), manfaat, persyaratan, dokumen pendukung dan prosedur pengajuannya, 3) masyarakat pelaku usaha diberikan materi terkait mekanisme dan tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui http://ptsp.halal.go.id .Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukan tiga hal; (1) Meningkatnya kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); (2). Masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengetahui program sertifikasi halal gratis dengan skema self-declare bagi untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang biayanya dibebankan pada DIPA BPJPH; (3). Masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memahami prosedur dan mekanisme pendaftaran program sertifikasi halal gratis.