Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM: (Menjawab Isu Penentangan Islam Liberal) Muhammad Iqbal Sabirin
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 2 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i2.1756

Abstract

Islam telah melegalkan perkawinan sebagai media sah penyatuan sepasang manusia, sebagai jalan untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Islam juga telah melegalkan perkawinan poligami sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan sosial, yang diikat dengan persyaratan tertentu. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Nisa` : 3 dan didukung oleh beberapa hadis. Namun ada sebagian golongan yang menentang legalitas hukum poligami, di antaranya adalah kelompok “Islam Liberal”. Mereka paling dominan dalam menolak poligami dengan berbagai argumentasi, baik yang bersifat normatif, psikologis dan selalu mengaitkan dengan ketidakadilan gender. Beranjak dari fenomena ini, menjadi perlu mengkaji secara ilmiah untuk menemukan jawaban dari permasalahan ini. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah mengkomparisaikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama fuqaha dan Islam liberal. Dari hasil penelitian, penulis menemukan adanya kelemahan dari argumen kalangan Islam Liberal, baik itu yang bersifat normatif, psikologis atau lainnya. Lebih dari itu, mereka juga lebih mengandalkan akal dalam menentukan hukum syar’i, Padahal akal tidak dapat menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari nash. Dengan demikian, maka poligami merupakan ketentuan hukum yang jelas legalitasnya dalam Islam dan tidak dapat ditentang oleh siapapun.