Ridwan, Lewis Grindulu, M. Hotibul Islam &
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mediasi Online Dalam Perkara Perdata Demi Terwujudnya Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Ridwan, Lewis Grindulu, M. Hotibul Islam &
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.528 KB)

Abstract

Proses beracara yang semula dilakukan secara manual kini sudah berubah dengan keberadaan teknologi, melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Mediasi sebagai salah satu bagian dari peradilan perdata juga dilakukan secara online/ daring, atas hal tersebut maka Penulis dalam penelitian ini merumuskan pokok permasalahan yaitu: a) bagaimana pengaturan mediasi online dalam penyelesaian perkara perdata?, dan b) apakah mediasi online dapat mewujudkan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya ringan dalam perkara perdata?. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah, pertama untuk menjelaskan pengaturan mediasi online dalam penyelesaian perkara perdata; kedua, untuk engidentifikasi dan menentukan apakah mediasi online dalam perkara perdata dapat mewujudkan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya ringan. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribus: pertama, secara teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran baik berupa konsep, metode, preposisi, maupun pengembangan teori dalam studi ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan dalam proses legislasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan regulasi terhadap mediasi online. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi online belum mendapatkan pengaturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturannya terdapat dalam Perma yang mengatur mediasi yakni Perma No. 2 Tahun 2003, Perma No. 1 Tahun 2008, dan Perma No. 1 Tahun 2016. Tata cara mediasi online tidak diatur secara rinci, hal tersebut kemudian mengharuskan mediator menafsirkan sendiri tata cara mediasi online tersebut. Berikutnya, mediasi online dapat diterapkan sebagai bagian dari bentuk fleksibilitas lembaga pengadilan dalam mengikuti arus perkembangan teknologi dan agar terpenuhinya prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pihak yang berperkara dapat menghemat biaya sehingga tidak membebankan mereka, meskipun memang terdapat kelemahan seperti masalah koneksi internet dan kerahasiaan mediasi itu sendiri.