Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Tentang Cedera Seks Verbal Di Indonesia Hanuring Ayu; Yulian Dwi
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 3 (2024): Maret
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelecehan seksual verbal secara umum adalah bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang terjadi ketika pelaku mengucapkan suatu ucapan atau komentar yang tidak diinginkan yang berupa hal-hal yang berbau seksual. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bagaimana konsep pelecehan seksual secara Verbal membuat masyarakat menganggap bahwa pelecehan secara verbal tersebut merupakan hal yang lumrah dan tidak termasuk ke dalam tindak pidana, sehingga korban-korban pelecehan seksual secara verbal terus bertambah. Hal yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan (library research). Dasar hukum dalam perbuatan pelecehan seksual verbal (catcalling) dalam perspektif hukum pidana bisa dilihat dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal . Pasal tersebut yakni Pasal 281, Pasal 315 KUHP, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Tentang Pornografi. Pasal 5 UU TPKS, dapat dijadikan acuan dalam menjerat pelaku pelecehan seksual secar verbal. Pelecehan seksual secara verbal belum banyak disadari oleh masyarakat. Sehingga masalah ini perlu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual: Legal Protection for Victims of Sexual Violence Charistina Bagenda; Maria Alberta Liza Quintarti; Hanuring Ayu; Edwin; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 9: September 2024 - IN PROGRESS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i9.6099

Abstract

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau pemaksaan yang terkait dengan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban, kekerasan seksual ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu landasan utama yang memberikan perlindungan lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia mengalami kemajuan dengan adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Bahkan konsekunsi hukumnya bagi pelaku dapat dijerat hukuman penjara, denda, rehabilitasi, pencatatan rekam jejak dan juga melakukan ganti rugi. Namun, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasi, terutama dalam hal dukungan psikologis dan pendidikan hukum.